“Dalam melaksanakan Kebijakan Pemerintah yaitu Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa atau lahan masyarakat. Desa Tohpati melaksanakan ketahanan pangan dengan menanam tanaman holtikultura yang berada di wilayah Desa Tohpati dengan menyewa Lahan pertanian warga. Tanaman yang ditanam antara lain : Bawang, Cabai. terong timun dan lain-lain.
Kegiatan Ketahanan Pangan ini memiliki tujuan antara lain :
Pada hari ini Jumat, 29 Juli 2022 bersama masyarakat dan perangkat desa melaksanakan panen raya di Ketahanan Pangan desa Tohpati. Semoga dengan adanya Ketahanan Pangan ini, kebutuhan Masyarakat Desa Tohpati akan sayuran terpenuhi. Selain itu di lakukan pembagian hasil panen kepada masyarakat kurang mampu.