Artikel

Bupati Klungkung Ajak Warga Memanfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

01 September 2022 10:57:40  Administrator  261 Kali Dibaca  Berita Desa

Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Klungkung dalam pemulihan ekonomi atas pandemi covid 19 melalui Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan penghapusan denda PBB-P2 yang mulai berlaku tanggal 1 September s.d 31 Desember 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:196
    Kemarin:60
    Total Pengunjung:254.412
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.86.184
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar