Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Klungkung dalam pemulihan ekonomi atas pandemi covid 19 melalui Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan penghapusan denda PBB-P2 yang mulai berlaku tanggal 1 September s.d 31 Desember 2022