Artikel

Bupati Klungkung Ajak Warga Memanfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

01 September 2022 10:57:40  Administrator  300 Kali Dibaca  Berita Desa

Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Klungkung dalam pemulihan ekonomi atas pandemi covid 19 melalui Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan penghapusan denda PBB-P2 yang mulai berlaku tanggal 1 September s.d 31 Desember 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 4.272 Kali
Sejarah Desa Tohpati
06 Agustus 2018 | 3.087 Kali
Visi dan Misi
07 Agustus 2018 | 3.061 Kali
Profil Wilayah Desa Tohpati
07 November 2014 | 3.042 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 3.016 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 2.945 Kali
LPM
08 Agustus 2018 | 2.884 Kali
PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:151
    Kemarin:287
    Total Pengunjung:268.060
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.170
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar