DOKUMEN PERSYARATAN:
1. Formulir F-2.01: Mengisi formulir permohonan.
2. Surat Keterangan Kawin Adat/Agama: Asli dari pemuka
agama/penghayat kepercayaan (pernikahan adat Bali).
3. KTP-el & KK: Fotokopi KTP-el kedua mempelai dan KTP
2 orang saksi.
4. Akta Kelahiran: Fotokopi kutipan akta kelahiran kedua
mempelai.
5. Pas Foto: Foto berdampingan warna ukuran 4x6 .
6. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin: Dari kepala
desa/lurah setempat.
Dokumen Tambahan:
- Akta Kematian/Perceraian: Jika janda/duda.
-Izin Orang Tua: Bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
-Izin Pengadilan: Bagi yang berusia di bawah 19 tahun
(pria) atau 16 tahun (wanita).
-Izin Komandan: Bagi anggota TNI/POLRI.
-Dokumen WNA: Fotokopi paspor dan STMDDOKUMEN PERSYARATAN:
1. Formulir F-2.01: Mengisi formulir permohonan.
2. Surat Keterangan Kawin Adat/Agama: Asli dari pemuka
agama/penghayat kepercayaan (pernikahan adat Bali).
3. KTP-el & KK: Fotokopi KTP-el kedua mempelai dan KTP
2 orang saksi.
4. Akta Kelahiran: Fotokopi kutipan akta kelahiran kedua
mempelai.
5. Pas Foto: Foto berdampingan warna ukuran 4x6 .
6. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin: Dari kepala
desa/lurah setempat.
Dokumen Tambahan:
- Akta Kematian/Perceraian: Jika janda/duda.
-Izin Orang Tua: Bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
-Izin Pengadilan: Bagi yang berusia di bawah 19 tahun
(pria) atau 16 tahun (wanita).
-Izin Komandan: Bagi anggota TNI/POLRI.
-Dokumen WNA: Fotokopi paspor dan STMD