Artikel

LinMas

30 April 2014 19:53:18  Administrator  786 Kali Dibaca 
PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS
LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.*

DAFTAR LINMAS DESA TOHPATI TAHUN 2018

  1. I KETUT ARIANA
  2. I NYOMAN DANAYASA
  3. I WAYAN SUKADANA
  4. I WAYAN SELAMAT
  5. I NENGAH SURADNYANA
  6. I KETUT SUMATRA
  7. I NYOMAN SUAKA
  8. I KETUT KARTANA
  9. I WAYAN PARTIKA
  10. I NYOMAN SUKARTA
  11. I NENGAH TAMA
  12. I KETUT KARIASA
  13. I KETUT RINA
  14. I NENGAH RESANA
  15. I WAYAN MUNCAR
  16. I NENGAH ANTARAYASA
  17. NGAKAN KETUT SUDEMA
  18. NGAKAN PUTU DARMA
  19. PANDE NYOMAN ARTAWA
  20. I PUTU KANTOR
  21. I KADEK ARIAWAN
  22. I PUTU SUWENTEN
  23. I NYOMAN SUKARTA
  24. DEWA KETUT ARTA
  25. NGAKAN MADE WIDANA
  26. I YOMAN MUDITA
  27. I KETUT WIDIANA
  28. I WAYAN SUARDANA
  29. I NYOMAN RAHAYU
  30. I WAYAN BUDI
  31. I NENGAH KARIASA
  32. I NENGAH LAGAS JAYANTARA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 4.121 Kali
Sejarah Desa Tohpati
06 Agustus 2018 | 3.019 Kali
Visi dan Misi
07 Agustus 2018 | 2.987 Kali
Profil Wilayah Desa Tohpati
07 November 2014 | 2.975 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 2.952 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 2.886 Kali
LPM
08 Agustus 2018 | 2.830 Kali
PKK
18 Januari 2023 | 86 Kali
Musdes Pertanggungjawaban APBDES Desa Tohpati Tahun Anggaran 2022
01 Februari 2020 | 499 Kali
Perpisahan KKN Undiknas
10 Juni 2021 | 551 Kali
Senam Lansia
14 Juni 2021 | 504 Kali
Pembagian Masker
07 November 2022 | 137 Kali
Rapat Koordinasi Penggerakan Kader IMP
01 November 2019 | 446 Kali
Gebyar Gemarikan
28 Januari 2020 | 424 Kali
Musdes Pertanggungjawaban APBDesa Tohpati Tahun Anggaran 2019 Desa Tohpati

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:191
    Kemarin:60
    Total Pengunjung:254.407
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.86.184
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar