TOHPATI – Sebagai bentuk komitmen dalam keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Tohpati resmi melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari ini.
Pemasangan baliho berukuran besar ini ditempatkan di titik strategis, yakni di depan Kantor Desa dan beberapa area publik lainnya agar mudah diakses dan dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam baliho tersebut, dipaparkan secara rinci struktur anggaran desa yang mencakup:
Pendapatan Desa: Bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), serta Pendapatan Asli Desa (PAD).
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan: Pembiayaan operasional kantor dan tunjangan perangkat.
Bidang Pembangunan: Fokus pada infrastruktur jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum.
Bidang Pembinaan & Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan kapasitas SDM, UMKM, dan kegiatan kepemudaan.
Bidang Penanggulangan Bencana & Darurat: Alokasi dana tak terduga.
Kepala Desa Tohpati menyatakan bahwa langkah ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Kami ingin masyarakat tahu ke mana setiap rupiah dana desa dialokasikan. Dengan adanya baliho ini, warga bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan agar pembangunan di Desa Tohpati tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata," pungkasnya.
Langkah transparansi ini disambut baik oleh warga. Dengan adanya informasi yang terpampang jelas, diharapkan tidak ada lagi prasangka buruk dan justru meningkatkan semangat gotong royong warga dalam mengawal setiap program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2026.