TUGAS
1 .Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
dari PPID Pemban[u di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah
Pemerintahan Kabupaten Klungkung
2.Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
3.Melakukan verifikasi bahan informassii publik.
4.Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6.Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
WEWENANG
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.
.Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu.
dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
4.Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
5.Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat,
mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.