Pemerintah Desa Tohpati Berikan Bantuan Sembako , Wujud Kepedulian Nyata kepada Para Lansia
Pemerintah Desa Tohpati Ngaturang Punia di Pura Puseh desa Tohpati sebagai Wujud Kepedulian Sosial dan Penguatan Spiritualitas
Serah terima kepengurusan Karang Taruna "Sapta Karya" Desa Tohpati Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
Sosialisasi PKDRT dan P3MI di Desa Tohpati, Ajak Warga Lindungi Diri dan Keluarga
Pemerintah Desa Tohpati Gelar Persembahyangan Bersama di Hari Suci Tilem
Posyandu Dusun Kangin Desa Tohpati, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Masyarakat.
Pemerintah Desa Tohpati Gelar World Clean-Up Day 2025 Bersama Masyarakat
Pemerintah Desa Tohpati Ngaturang Punia di Pura Dalem terkait Puja Wali, Wujud Kepedulian Sosial dan Spiritualitas
Kegiatan Posbindu dan Posyandu di Desa Tohpati Dusun Kawan Berjalan Lancar
Rembuk Stunting Desa Tohpati, Langkah Serius Atasi Masalah Gizi Anak
Artikel Terkini
-
Pada Tanggal 28 Juni 2019 Ibu Camat Banjarangkan berkunjung ke Rumah Contoh Desa Tohpati, dihadiri oleh segenap Perangkat Desa Tohpati, Ketua TP PKK Desa Tohpati, dan Pokja III Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Dilaksanakan kegiatan bersih- bersih di Rumah Contoh serta Pembinaan dari Ibu Camat Banjarangkan.
ttd.
team dokumentasi Desa Tohpati. ...
-
Telah dilaksanakan Musdes perencanaan untuk Tahun 2020 Pada Tanggal 25 Juni 2019, Dihadiri oleh segenap Anggota BPD, Perangkat Desa, LPM,Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lapisan Masyarakat yang membahas tentang Rencana pembangunan di tahun 2020
ttd.
team dokumentasi Kantor Desa Tohpati. ...
-
TUGAS PKK
menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang ...
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
peningkatan ...
-
Berikut ini sejarah Desa Tohpati
Sejarah Singkat Desa Tohpati
Sejarah adalah merupakan sebagian dari kehidupan manusia didunia ini, apalagi kalau sejarah Itu menyangkut tentang selsilah leluhur sendiri dengan garis lurus dan cabang-cabang Keturunannya serta sila Dharma yang menjadi hak dan kewajibannya, dapat menimbulkan Kehindahan rasa yang bentuk cinta bakti yang mesra dan suci terhadap leluhur dan sila Dharma Dalam kehidupan didunia ini agak terasa hambar, apabila kita tidak mengetahui asal-usul ...
-
Berikut ini Profil Wilayah Desa Tohpati
1. Kondisi Geografis
2. Batas-batas
Batas Sebelah Utara : Desa Tembuku
Batas Sebelah Timur : Tukad Bubuh
Batas Sebelah Selatan: Desa Bungbungan
Batas Sebelah Barat: Tukad Melangit
3 Peta Desa Tohpati
...
-
VISI MISI DESA TOHPATI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, ...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA TOHPATI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi ...