Tohpati – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah melakukan langkah proaktif dengan menyelenggarakan Sosialisasi Desa Anti Korupsi yang bertempat di Desa Tohpati. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai pentingnya pencegahan korupsi sejak dini di tingkat desa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran perangkat Desa Tohpati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur kewilayahan. Inspektorat menekankan bahwa desa kini menjadi garda terdepan pembangunan nasional dengan pengelolaan dana desa yang cukup besar, sehingga diperlukan sistem pengawasan yang ketat dan mentalitas anti-korupsi yang kuat.
Perwakilan dari Inspektorat menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan pembangunan budaya. "Korupsi tidak hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga mengenai penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi yang dapat menghambat kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya dalam pemaparan materi.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan lima komponen utama yang harus dipenuhi oleh Desa Tohpati untuk mewujudkan predikat Desa Anti Korupsi, yaitu:
Penguatan Tata Laksana: Standarisasi prosedur pelayanan publik dan transparansi administrasi.
Penguatan Pengawasan: Peran aktif BPD dan masyarakat dalam mengawal setiap kebijakan.
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Kemudahan akses informasi bagi warga tanpa adanya pungutan liar.
Partisipasi Publik: Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.
Kearifan Lokal: Menginternalisasi nilai-nilai budaya setempat yang menjunjung tinggi kejujuran dan gotong royong.
Pihak Pemerintah Desa Tohpati menyambut baik inisiatif ini. Kepala Desa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan dari Inspektorat dengan terus memperbaiki sistem pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui optimalisasi papan informasi dana desa dan pemanfaatan platform digital agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran secara langsung.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat berharap Desa Tohpati dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di wilayah sekitarnya. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan pengawasan dari Inspektorat, diharapkan risiko penyimpangan anggaran dapat diminimalisir, sehingga setiap rupiah dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa Tohpati.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami batasan-batasan hukum guna menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan hukum di masa mendatang.